Good Corporate
Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan
seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang
kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang
saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan
mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan
untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki
dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada
badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36).
B. CONTOH: PT ANTAM (Persero) Tbk
Semenjak menjadi
perusahaan publik di Indonesia pada tahun 1997 dan mencatatkan saham di
Australia pada tahun 1999, tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance,
GCG) telah menjadi salah satu elemen penting bagi Antam di dalam mempertahankan
keberlanjutan pertumbuhan dan juga menjadi perusahaan pertambangan
internasional. Lebih jauh, sebagai salah satu BUMN terbesar dan berpengaruh,
Antam memiliki komitmen untuk terlibat dalam pertumbuhan Indonesia dengan
berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian Indonesia dan menjadi
contoh bagi perusahaan lain, terutama BUMN lain, dalam hal implementasi GCG.
Dewan Komisaris,
Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen senior terus
meningkatkan kapabilitas di dalam proses pengawasan dan pengelolaan perusahaan,
sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua pihak juga berupaya
untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain. Singkatnya, Antam menyadari
pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta kerjasama diantara organ-organ
tata kelola, manajemen dan staf untuk mempertahankan dan meningkatkan praktik
GCG di Antam secara berkelanjutan. Untuk mendukung fungsi pengawasan, Dewan
Komisaris telah membentuk lima Komite di tingkat Dewan Komisaris yakni Komite
Audit, Komite Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM (NRPSDM), Komite
Manajemen Risiko, Komite GCG dan Komite CSR dan Pasca Tambang.
B. TUJUAN
PENERAPAN GCG
Penerapan
prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan serta meningkatkan
nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham. Tujuan penerapan GCG adalah:
1.
Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara
meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan
kegiatan perusahaan.
2.
Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara
profesional dan mandiri.
3.
Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh
Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan
terhadap stakeholders.
5.
Meningkatkan iklim investasi nasional yang
kondusif, khususnya di bidang energi dan Petrokimia
C. ANALISIS
Perlu
adanya prinsip-prinsip Good Corporate Governance ( GCG ) di dalam
Perusahaan yang dikelola, agar dapat menghasilkan kinerja yang baik antarapemegang
saham, dewan komisaris, dan dewan direksi dalam membuat keputusan dan
menjalankannya sesuai dengan nilai moral yang telah ditetapkan demi tercapainya
tujuan dari perusahaan tersebut. Seperti contoh Perusahaan diatas: “Semua pihak
juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain. Singkatnya, Antam
menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta kerjasama diantara
organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk mempertahankan dan
meningkatkan praktik GCG di Antam secara berkelanjutan”. Maka dari itu
Antam adalah salah satu contoh perusahaan yang patut ditiru oleh
perusahaan-perusahaan yang lainnya.
Sumber: