Senin, 29 Desember 2014

A. PENGERTIAN GCG (Good Corporate Governance )

Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36). 

B.    CONTOH:  PT ANTAM (Persero) Tbk    
Semenjak menjadi perusahaan publik di Indonesia pada tahun 1997 dan mencatatkan saham di Australia pada tahun 1999, tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance, GCG) telah menjadi salah satu elemen penting bagi Antam di dalam mempertahankan keberlanjutan pertumbuhan dan juga menjadi perusahaan pertambangan internasional. Lebih jauh, sebagai salah satu BUMN terbesar dan berpengaruh, Antam memiliki komitmen untuk terlibat dalam pertumbuhan Indonesia dengan berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian Indonesia dan menjadi contoh bagi perusahaan lain, terutama BUMN lain, dalam hal implementasi GCG.
Dewan Komisaris, Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen senior terus meningkatkan kapabilitas di dalam proses pengawasan dan pengelolaan perusahaan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua pihak juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain. Singkatnya, Antam menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di Antam secara berkelanjutan. Untuk mendukung fungsi pengawasan, Dewan Komisaris telah membentuk lima Komite di tingkat Dewan Komisaris yakni Komite Audit, Komite Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM (NRPSDM), Komite Manajemen Risiko, Komite GCG dan Komite CSR dan Pasca Tambang.
                                        

B.     TUJUAN PENERAPAN GCG
Penerapan prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan serta meningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham. Tujuan penerapan GCG adalah:
1.      Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.
2.      Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri.
3.      Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders.
5.      Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan Petrokimia
C.    ANALISIS
Perlu adanya prinsip-prinsip Good Corporate Governance ( GCG ) di dalam Perusahaan yang dikelola, agar dapat menghasilkan kinerja yang baik antarapemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi dalam membuat keputusan dan menjalankannya sesuai dengan nilai moral yang telah ditetapkan demi tercapainya tujuan dari perusahaan tersebut. Seperti contoh Perusahaan diatas: “Semua pihak juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain. Singkatnya, Antam menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di Antam secara berkelanjutan”. Maka dari itu Antam adalah salah satu contoh perusahaan yang patut ditiru oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya.


Sumber: