1. Sebuah perusahaan pengembang di Bandung membuat kesepakatan dengan
sebuah perusahaan perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah pabrik. Sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati pihak pengembang memberikan spesifikasi
bangunan kepada pihak perusahaan kontraktor tersebut. Dalam pelaksanaannya,
perusahaan kontraktor menyesuaikan spesifikasi bangunan pabrik yang telah
dijanjikan. Sehingga bangunan pabrik tersebut tahan lama dan tidak mengalami
kerusakan. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor telah mematuhi prinsip
kejujuran karena telah memenuhi spesifikasi bangunan yang telah mereka
musyawarahkan bersama pihak pengembang.
2.
Pada tahun 1990 an,
kasus yang masih mudah diingat yaitu Enron. Bahwa Enron adalah perusahaan yang
sangat bagus dan pada saat itu perusahaan dapat menikmati booming industri
energi dan saat itulah Enron sukses memasok enegrgi ke pangsa pasar yang
bergitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil
menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Dan
data yang ada dari skilus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup
menggiurkan. Seiring dengan booming indutri energi, akhirnya memosisikan
dirinya sebagai energy merchants dan bahkan Enron disebut sebagai ”spark spead”
Cerita pada awalnya adalah anggota pasar yang baik, mengikuti peraturan yang
ada dipasar dengan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya Enron meninggalkan
prestasi dan reputasinya baik tersebut, karena melakukan penipuan dan
penyesatan.. Sebagai perusahaan Amerika terbesar ke delapan, Enron kemudian
kolaps pada tahun 2001.
Alasannya : Berdasarkan
referensi-referensi dan contoh diatas. saya sependapat etika bisnis adalah
studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah yang harus
dipelajari oleh semua perilaku bisnis. Karena menurut saya dalam berbisnis
sangat penting untuk beretika dan melakukan persaingan yang sehat antar pelaku
bisnis. Kita dapat melihat contoh ke-1 dan ke-2 diatas pelaku
bisnis yang menggunakan etika dalam berbisnis akan mengikuti transparansi,
kejujuran, dan nilai-nilai moral yang baik.Sedangkan pada contoh ke-3 di
atas ialah contoh kasus yang melakukan penipuan dan penyesatan sangat
tidak bagus dan merusak nama dan citra perusahaan.
Sumber : http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html
CONTOH PERUSAHAAN YANG BERBISNIS TANPA ETIKA
1. PT. Megasari Makur adalah perusahaan
yang memproduksi produk sepeti tisu basah, pengharum ruangan dan juga obat
anti-nyamuk. Bermula pada tahun 1996, yang berproduksi di daerah Gunung Putri,
Bogor, Jawa Barat. Obat anti-nyamuk yang diproduksi di beri merek HIT, HIT
mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh. Selain di
indonesi HIT juga mengekspor produknya keluar Indonesia. Obat anti-nyamuk HIT
yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran
karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan
gangguan kesehatan terhadap manusia. HIT yang promosinya sebagai obat
anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya
menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak
puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
ALASANYA
:
Pada contoh kasus
diatas ditemukan bahwa HIT menggunakan zat berbahaya untuk membuat obat
anti-nyamuk, zat yang digunakan adalah Propoxur dan Diklorvos pada produk obat
anti-nyamuk yang dibuat oleh PT. Megasari Makmur. Zat berbahaya tersebut dapat
menyebabkan gangguan kesehatan. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi
bahkan samapai menimbulkan korban jiwa, karena sudah ada undang-undang yang
mengatur hak konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.
Larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga juga telah
dikeluarkan Deptan sejak awal tahun 2004 (Sumber: Republika Online). Hal ini
dapat memperjelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam melindungi
masyarakat umum sebagai konsumen. Para produsen masih bisa menciptakan produk
baru dan dengan mudahnya memasarkannya tanpa ada penyeleksian yang ketat
terlebih dahulu dari pihak pemerintah. Dilihat dari undang-undang No.8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Obat anti-nyamuk HIT menyalahi beberapa ketentuan yang
tercantum dalam UU tersebut. Berikut beberapa pasal dalam undang-undang
Perlindungan Konsumen yang dilanggar oleh PT. Megasari Makmur sebagai penghasil
obat anti-nyamuk.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar